Usia Anak Masuk Sekolah Dasar

Tahun Pelajaran baru di sekolah telah menjelang. Alhamdulillah, kesadaran masyarakat telah tinggi untuk menyekolahkan anaknya. Tidak seperti cerita yang saya dengar dari bapak-bapak guru sepuh yang katanya mesti berkeliling kampung mengajak orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

Zaman telah berubah, kini orang tua telah sangat menyadari pentingnya pendidikan bagi sang buah hati. Mereka bersemangat untuk menyekolahkan anaknya. Saking bersemangat hingga usia anak belum cukup pun telah mereka antar mendaftar sekolah.

Selain orang tua yang mungkin "terlalu bersemangat" menyekolahkan anaknya, ditambah sekolah yang juga membutuhkan banyak murid karena banyak murid berbanding lurus dengan penerimaan Bantuan Operasional Sekolah, akhirnya terjadi fenomena banyaknya anak kurang umur yang diterima di Sekolah Dasar.
Usia anak yang terlalu rendah namun telah masuk Sekolah Dasar akan buruk bagi perkembangan anak itu sendiri karena pertumbuhan otak dan perkembangan kejiwaan mereka belum siap.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, yang dalam Pasal 5 mengatur persyaratan PPDB di Sekolah Dasar, sebagaimana berikut:

Pasal 5
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
    1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
    2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  4. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan Menteri.

Jelaslah kiranya, anak usia di bawah 6 tahun belum layak masuk Sekolah dasar, terkecuali memiliki keistimewaan.
Anda bisa membaca persyaratan PPDB 2017 untuk semua jenjang di Permendikbud No.17 tahun 2017.