Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kian menjelang. Setelah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat, kini Kemendikbud menyusul mengeluarkan Surat Edaran tentang PPDB yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bisa Anda dapat di: http://kemdikbud.go.id/main/files/download/1069b635ed62e5d.

Surat edaran ini berisi 5 hal:

  1. Agar PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 dioptimalkan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2017.
  2. Memerhatikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017 Pasal 24) hanya berlaku untuk peserta didik baru di kelas 1, 7, dan 10.
  3. Ketentuan zonasi (sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017 Pasal 15), jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017 Pasal 24), dan jumlah rombongan belajar (sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017 Pasal 26) dilaksanakan secara bertahap disesuaikan kemampuan dan kesiapan masing-masing daerah.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/07/surat-edaran-mendikbud-nomor-3-tahun-2017-tentang-penerimaan-peserta-didik-baru.