Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Barat

Dikutip dari surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No.422.1/6886-Set.Disdik perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018:

Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah, Permendikbud No. 6l Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB/109 Tahun 20l6, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, serta peraturan lain yang relevan.

Pedoman penyusunan kalender pendidikan ini dibuat agar tiap satuan pendidikan yang berbeda jenis, status, letak geografis dan lain-lain dapat menyeragamkan kegiatannya agar serempak dan tidak saling bersilangan. Kegiatan yang tertera pada pedoman umumnya masih bersifat perkiraan, untuk tanggal yang pasti, disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing satuan pendidikan, dengan sambil tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan seksamai Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No.422.1/6886-Set.Disik perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 beserta lampirannya.